STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT CIANJUR
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur dalam mendayagunakan zakat produktif melalui program Cianjur Makmur serta menganalisis implikasinya terhadap tingkat kemiskinan dan kondisi ekonomi para mustahik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pendayagunaan zakat produktif dilakukan secara komprehensif dan bertahap melalui pemberian modal usaha awal sebesar Rp 500.000 yang dipantau secara berkala hingga mencapai modal lanjutan maksimal Rp 5.000.000 dengan interval waktu per 10 bulan. Program ini terbukti memberikan dampak positif yang sangat signifikan berupa peningkatan pendapatan rata-rata mustahik sebesar Rp 50.000 per hari, perluasan lapangan pekerjaan, serta penguatan pemahaman nilai spiritual keagamaan. Namun, tantangan berupa kemandirian mustahik yang belum sepenuhnya optimal memerlukan pendampingan berkelanjutan agar transisi mustahik menjadi muzakki dapat terwujud secara merata.
Referensi
Al-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani.
Hartono, N., & Anwar, M. (2018). Analisis Zakat Produktif Terhadap Indeks Kemiskinan, Nilai Material Dan Spiritual Para Mustahik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(03), 145-155.
Hidajat, R. (2017). Penerapan Manajemen Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Ekonomi Umat Di PKPU Kota Makassar. Millah: Jurnal Studi Agama, 17(1), 89-104.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Sekretariat Negara.
Mahfudh, S. (2010). Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS.
Nawawi, I. (2015). Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta: Kencana.