Kepastian Hukum dan Etika Bisnis dalam Perdagangan Kayu Jati Balokan di Jepara

  • Elok Mufrikhatun Niswah Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Mulfi Aulia Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Etika Bisnis, Bai' bi al-Taqsith, Jual Beli Kayu Jati, Riba

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam praktik perdagangan kayu jati balokan di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan menitikberatkan pada aspek kepastian hukum ekonomi syariah dan implementasi etika bisnis Islam. Sebagai salah satu urat nadi pasokan bahan baku industri mebel berskala global, perniagaan kayu jati di kawasan ini ditandai dengan mekanisme penetapan harga ganda yang bergantung pada skema pembayaran, yakni tunai dan angsuran. Adanya disparitas harga pada skema angsuran kerap memicu syubhat dan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi infiltrasi praktik riba. Penelitian ini didesain menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis penelitian lapangan (field research). Penggalian data primer dilakukan melalui teknik observasi partisipatif dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan para pelaku usaha (penjual dan pembeli), yang kemudian ditriangulasi dengan telaah dokumen dan literatur klasik maupun kontemporer fikih muamalah. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa transaksi jual beli di Desa Tahunan dieksekusi melalui skema kontan (bai' al-hal) dan skema angsuran (bai' bi al-taqsith). Ditinjau dari parameter kepastian hukum syariah, perniagaan dengan model dua harga untuk satu barang dalam konteks ini dihukumi sah dan murni terbebas dari anasir riba. Hal ini dikarenakan penentuan satu harga yang final telah disepakati dan dikunci secara tegas pada saat majelis akad (dealing) sebelum pemindahan hak milik barang terjadi. Margin harga pada skema angsuran merupakan bentuk kompensasi rasional atas penangguhan likuiditas penjual. Dari sudut pandang etika bisnis, relasi perdagangan ini bertumpu pada kapital sosial (kepercayaan). Tidak ditemukan adanya regulasi eksploitatif berupa denda finansial atas keterlambatan pembayaran cicilan; sanksi yang beroperasi murni bersifat moral dan pembekuan akses utang di masa mendatang. Konklusi studi ini menegaskan bahwa ekosistem niaga kayu jati balokan di Desa Tahunan telah paripurna memenuhi rukun dan syarat perniagaan syariat, serta merepresentasikan harmonisasi antara keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan etika bisnis berbasis kearifan lokal.

Referensi

Administrator. "Seni Ukir Jepara Berkelas Dunia." Situs Resmi Indonesia.go.id Portal Informasi Indonesia. Diakses 3 Juli 2021.
Amara, Mebel. "Mengenal Kayu Jati." Mebel Amara. Diakses 12 Mei 2021.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Asdi Mahasatya, 2006.
Daeng, Naja. Dosa Riba Notaris. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli.
Djuwaini, Dimayuddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.
Haidar, Ali. Durar Al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 2003.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penulisan Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, 2017.
Pemerintah Desa Tahunan. "Sejarah Desa Tahunan." Website Resmi Desa Tahunan. Diakses 12 Mei 2021.
Qardhawi, Muhammad Yusuf. Al-Halalu Wa Haramu Fil Islam. Terjemahan Mu’ammal Hamidy. Penerbit Bina Ilmu, 2001.
Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Terjemahan Kamaluddin dan Marzuki. Bandung: Al-Ma’arif, 1995.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualititatif. Bandung: ALFABETA, 2010.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Diterbitkan
2026-05-20
Abstrak viewed = 1 times
pdf downloaded = 2 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##