Analisis Fatwa DSN-MUI No. 153/2022 terhadap Kebijakan Pelunasan Dipercepat pada Pembiayaan Murābaḥah
Abstrak
Fatwa DSN-MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 mengatur tentang pelunasan utang pembiayaan Murābahah sebelum jatuh tempo, menggantikan Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 yang sebelumnya. Pembaharuan fatwa ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara lembaga keuangan syariah (LKS) dan nasabah serta untuk memperbaiki persepsi dan reputasi LKS yang terpengaruh oleh kebijakan sebelumnya. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kebijakan BPRS HIK dalam pelunasan utang pembiayaan Murᾱbahah sebelum jatuh tempo boleh memberikan potongan kepada nasabah yang melakukan pelunasan pembayaran sebelum jatuh tempo, sesuai dengan 23/DSN-MUI/III/2002. (2) kebijakan dalam pelunasan utang pembiayaan Murᾱbahah sebelum jatuh tempo masih kurang sesuai dengan Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022. Akan tetapi sudah sesuai dengan Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002, Fatwa No. 46/DSN-MUI/II/2005 dan Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020.
Referensi
Buku Kumpulan Fatwa DSN-MUI, Fatwa DSN-MUI No. 46/Dsn-MUI/II/2005 Tentang Tagihan Potongan Murᾱbahah (Khasm Fi Al- Murᾱbahah).
Fatwa DSN-MUI No. 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan.
Fatwa DSN-MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Pembiayaan Murᾱbahah Sebelum Jatuh Tempo.
Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murᾱbahah.
Fatwa DSN-MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Tagihan Potongan Murᾱbahah (Khasm Fi Al- Murᾱbahah).
Hidayatullah, Syarif (2021) “Dasar-dasar Fikih Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah) dan Aplikasinya pada Produk-produk Bank Syariah” Jakarta: GP Press.
Kompasiana. (2021) “Pandangan Islam Terhadap Jual Beli dengan Sistem Potongan Harga” diakses pada 4 Juli 2024 dari https://www.kompasiana.com/yuliantonkurnia4975/60c824898ede48197152d5e2/pandangan-islam-terhadap-jual-beli-dengan-sistem-pemotongan-harga-diskon.
Munawwarah, Cut.(2023) “Dampak Hukum atas Nasabah yang Melakukan Pelunasan dipercepat dalam Pembiayaan Murᾱbahah”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016) Standar Produk Perbankan Syariah, Jakarta: OJK.
Rianto, M. Nur. (2012) “Lembaga Keuangan Syariah” Bandung: CV Pustaka Setia.
William J, Stanton, (2005) Prinsip Manajemen Edisi Ketujuh, Terjemahan Yohanes Lamarto. Jakarta: Erlangga.
Wiroso. (2011) “Produk Perbankan Syariah”, Jakarta Barat, LPFE Usakti.
Zuhaili,Wahbah. (1989) az, Fikih Islam Wa Adilatuhu. Damaskush: Dar al-Fikri.





