Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik
Abstract
Seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perkembangan teknologi di mana dunia saat ini sudah mengenal apa yang disebut internet, sistem pembayaran pun menemukan arah baru. Ada yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran namun tetap menggunakan instrumen konvensional, maka muncullah uang elektronik. Namun ada juga yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran dengan menggunakan instrumen digital juga, maka muncullah uang digital atau dikenal dengan cryptocurrency. Di Indonesia otoritas keuangan Sentral baru menerbitkan izin untuk uang elektronik begitu juga dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang kebolehan uang elektronik. Pada kenyataannya masyarakat Indonesia selain telah menggunakan uang elektronik mereka juga telah menggunakan uang digital.
References
Abdullah Sulaiman Al-Mani. (1996). Buhuts Fi Al-iqtishad Al-islami. Mekah: al-Maktab al-Islami.
Al-imam Muslim. (2005). Hadis Shahih Muslim. Jakarta: Klang Book Centre. Penerjemah: Ma’Mur Daud.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Versi daring: 3.5.1.1-20201226171802. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/uang
Bank Indonesia, “Uang Elektronik”, https://www.bi.go.id/id/edukasiperlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/uangelektronik/pages/default.aspx.
Committe on Payment and Settlement System. (2004). Survey of Development in Elektronic Money and Internet and Mobile Payments: Bank for International Settlements, tahun 2004.
Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, No:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
Hasan, Ahmad. (2004). Mata Uang Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hitty, Philip K. (2014). History of The Arabs, Terj. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Hotbin Sigalingging, Dkk, Kebijakan Pengedaran Uang di Indonesia (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, 2004).
Ibnu Hazm. (t.t), Al-Muhalla, jilid 8. Jakarta: Pustaka Azzam.
Ibnu Taimiyyah. (t.t). Majmu‟ Fatawa Islam Ibnu Taimiyyah, jilid 19. Daarul Wafa. Penerjemah: Amir Al-Jazar-Anwar Al-Baaz.
Ibrahim, Dusuki. (2019). Al-Qawa‟id Al-Fiqhiyah, Kaidah-Kaidah Fiqih. Palembang: CV. Amanah.
Imam Malik Annas Al-Ashbahi. (1994). Al-Mudawwanah Al-Kubro, Jilid
3. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah.
Jama’atu Ulama at-Tafsir. (t.t). Tafsir al-Mukhtashar. Riyadh: Markaz alTafsir li al-Dirasat al-Quraniah.
Lestari, Etty Puji. Peranan Uang Dalam Perekonomian. Modul 1.
Karim, Adimarwan Azwar. (2004). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman Azwar. (2018). Ekonomi Makro Islami. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marthon, Said Sa’ad. (2004). Ekonomi Islam diTengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul Hakim. Terj. Ahmad Ikhrom dan Dimyauddin.
Muhammad Rawas Qal’ah Ji. (1999). Al-Muamalat Al-Maliyah AlMu‟ashiirah Fi Dhau‟ Al-Fiqh Wa Al-Syariah. Beirut: Dar AlNafa‟is.
Mujahidin, Akhmad. (2007). Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nukhbah al-Ulama. (2010). Tafsir al-Madinah al-Munawwarah, Jilid 2. Riyadh: Dar as-Sum’ai.
Peraturan Bank Indonesianomor 16/8 /PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/Pbi/2009 Tentang Uang Elektronik(Electronic Money).
Wahbah az-Zuhaili. (2019). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid.5, Terj. Depok: Gema Insani.