Analisis Fatwa DSN-MUI Terhadap Mekanisme Denda Pencairan Sebelum Jatuh Tempo Deposito Muḍārabah
Abstrak
Deposito adalah simpanan yang hanya dapat dicairkan pada jangka waktu tertentu, dan pencairan sebelum jatuh tempo sering dikenakan penalti. Dalam penerapan biaya penalti di perbankan syariah berbeda-beda. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pro-kontra dari beberapa penelitian terdahulu. penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) praktik biaya penalti di BTN Syariah KCP Ciputat yang dikenakan kepada nasabah, pada saat mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo tidak mengandung unsur gārar atau ketidakjelasan. (2) penalti yang diterapkan BTN Syariah KCP Ciputat sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi Lembaga Keuangan Syariah.
Referensi
Alwi, Hasan. (2002) Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Al-Zuhaili, Wahbah. (1997) al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (1999) Bank Syariah: Wacana Ulama & Cedekiawan. Jakarta: IB & Tazkia Institute.
Ascarya, et al, (2005) Bank Syariah: Gambaran Umum. Jakarta:Pusat Pendidikan dan study kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No 123/DSN-MUI/XI/2018 Tentang Penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh Lembaga keuangan Syariah
Hasan, Akhmad Farroh. Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer. UIN-Maliki Malang Press.
Hasanah, Nur Afriani. (2020) Strategi Pengendalian Risiko Pembiayaan Muḍārabah pada Bank Syariah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Ismail. (2017) Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Karim, Adiwarman A. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Kreasindo Media Cipta.
Kasmir. (2003) Manajemen Perbankan, Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Maruta, Heru dan Imron. (2020) Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalty Deposito Muḍārabah. Jurnal perbankan Syariah.
Nispiati, Siti. (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti Deposito Muḍārabah di Bank Syariah Indonesia
Purnamasari. (2011) Irma Devita Akad Syariah. Bandung: Kaifa.
Sa’diyah, Diya Halimatus. (2004) Kamus Perbankan. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Umam, Khotibul. (2011) Legilasi Fikih Ekonomi dan Penerapan Dalam Produk Perbankan Syariah di Indonesia, cet. 1. Yogyakarta: BPFE.
Usman, Rachmadi, (2009) Produk dan akad perbankan syariah Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.





