Zakat Perdagangan dalam Timbangan Syariah: Studi Kasus Agen Sembako di Desa Bojong
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam praktik pelaksanaan zakat perdagangan di kalangan pedagang agen sembako di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, serta menganalisis kesesuaian praktik tersebut berdasarkan tinjauan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa mayoritas pedagang telah menyadari kewajiban penunaian zakat dan melaksanakannya secara rutin setiap tahun, yang umumnya digabungkan dengan momentum pembayaran zakat fitrah. Meskipun demikian, ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik zakat perdagangan yang dilakukan oleh sebagian pedagang belum sepenuhnya akurat dan sesuai ketentuan, khususnya terkait dengan pemahaman mengenai syarat wajib nishab dan haul. Dari lima responden utama, tiga pedagang telah mengeluarkan zakat sesuai nishab (setara dengan nilai 85 gram emas) dengan besaran kadar 2,5 persen, sementara dua lainnya belum mencapai nishab namun tetap mengeluarkan sebagian hartanya dengan niat zakat secara sukarela. Pendistribusian dana zakat di wilayah ini masih dilakukan secara konvensional dan langsung kepada mustahik tanpa melalui perantara amil atau lembaga pengelola zakat resmi, sebuah praktik yang sangat dipengaruhi oleh tradisi dan adat kebiasaan masyarakat setempat yang telah mengakar secara turun-temurun.
Referensi
Al-Juzairi, S. A. (2015). Fikih Empat Madzhab (Jilid 2). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Al-Utsaimin, S. M. S. (2008). Ensiklopedi Zakat. Jakarta: Pustaka As-Sunnah.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jilid 3). Jakarta: Gema Insani.
Fransiska, N. (2019). Kesadaran Hukum Pemilik Restoran Muslim Dalam Pembayaran Zakat Perniagaan Di Kota Salatiga, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Salatiga.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Kholifah, S. (2020). Pemahaman Masyarakat Terhadap Zakat Niaga Di Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Metro.
Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pangiuk, A. P. (2020). Pengelolaan Zakat di Indonesia. NTB: Forum Pemuda Aswaja.
Qaradhawi, Y. (2002). Hukum Zakat. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa.
Ratnyo. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Zakat Perdagangan Online Pengusaha Muslim, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Rosadi, A. (2019). Zakat dan Wakaf Konsepsi Regulasi dan Implementasi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Santoso, S., & Agustino, R. (2018). Zakat Sebagai Ketahanan Nasional. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Sarwat, A. (2019). Qiyas Sumber Hukum Syariah Keempat. Jakarta: Rumah Fiqh Publishing.
Susanti, S., Hamzah, A., & Sari, M. (2020). Studi Persepsi Tentang Zakat Perniagaan di Kalangan Pengusaha Batik di Kota Sungai Penuh. Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(01), 1-15.
Wardani, L. (2018). Zakat Hasil Perdagangan Tanaman Hias Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Toko Bunga Gardena Jl. Urip Sumoharjo No. 202 Bandar Lampung), Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.
Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia