Metode Istiṣlah (Maṣlahah) Dan Posisinya Dalam Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Modern

  • Risyda Nurul Qolbi Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: ekonomi, maslahah, mursalah, ushul fiqh

Abstrak

Aktifitas ekonomi yang senantiasa bergerak secara dinamis memerlukan kejelasan hukum khususnya dari sisi hukum Islam. Diantara metode ijtihad yang diterapkan pada persoalan ekonomi modern oleh mujtahid kolektif pada masa ini adalah metode istiṣlāh (maṣlahah mursalah). Tulisan ini hendak menjabarkan konsep istiṣlah (maṣlahah), pandangan ulama terhadap kehujahan istiṣlah (maṣlahah) sebagai dalil hukum, dan posisi metode istiṣlah (maṣlahah) dalam menyelesaikan persoalan ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi dokumen dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber primer penelitian ini adalah kitab-kitab baik klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan fiqh dan ushul fiqh khususnya terkait istiṣlah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa istiṣlah (maṣlahah) dapat dijadikan sebagai hujjah syar'iyyah dalam pembentukan hukum. Sebagian lainnya menolak kehujahannya sebagai dalil hukum. Metode istiṣlah (maṣlahah mursalah) memiliki posisi (kedudukan) yang penting dalam proses penetapan fatwa-fatwa atau kebijakan ekonomi modern di Indonesia.

Referensi

Bahrudin, Moh. Ilmu Uṣul Fiqh. Bandar Lampung: Aura. 2019.
Darmawati. Uṣul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2019.
al-Juday'i, Abdullah bin Yusuf. Taisir 'Ilmu Uṣūlu al-Fiqh. Beirut: Islamic Research Centre. 1997.
Miswanto, Agus. Uṣul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam Jilid 2. Magelang: UNIMMA Press. 2019.
Al-Namlah, Abdul Karim Bin Ali Bin Muhammad. Al-Jami’ Lil Masail Uṣul Al-Fiqh Wa Tatbiqatuha ‘Ala Al-Madẓab Al-Rajih. Riyad-Saudi: Maktabah Ar-Rusyd. 2000.
al-Yassu’i, Louwis Ma’luf & al-Yassu’i, Bernard Tottel. Al-Munjîd fîl Lughah wa al-A’lam. Beirut: Dār El-Machreq Sarl Publiṣers. 1986.
az-Zuhailī, Wahbah. Uṣūl Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr. 1986. Jilid. 2.
Fahlefi, Rizal. "Implementasi Maṣlahah Dalam Kegiatan Ekonomi Syariah". Jurnal JURIS. 14 (2). Desember 2015: h. 225-233.
Khodijah Iṣak, "Maqaṣid Syari'ah dan Maṣlahah Dalam Ekonomi dan Bisnis Syariah", Iqtiṣaduna Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 1 (5), Juni 2014: h. 659-672.
Institute, Tim DSN MUI. "Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Ke-DPSan". Dipresentasikan pada 8 Juni 2023.
MUI, DSN. "Produk-Fatwa", Situs Resmi DSN MUI”. Terakhir diakses pada 12 Juni 2023 pukul 20.34 WIB. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/
RI, Humas Kemensetneg. "Jalankan Konsep Ekonomi dan Keuangan Syariah Terkini, Perlu Fatwa Ulama". Situs Resmi Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 27 Oktober 2020. Terakhir diakses pada 12 Juni 2023 pukul 20.26 WIB. https://www.setneg.go.id/baca/index/jalankan_konsep_ekonomi_dan_keuangan_syariah_terkini_perlu_fatwa_ulama
Diterbitkan
2023-08-26
Abstrak viewed = 122 times
PDF downloaded = 105 times