IMPLEMENTASI WAKAF KOLEKTIF PADA SEKTOR MASJID: TINJAUAN KRITIS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

  • Rismawati Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Siti Widya Umiyati Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: Wakaf Kolektif, Masjid Darul Muallimin, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Akta Ikrar Wakaf, Wakaf Melalui Uang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembelian tanah wakaf secara kolektif di Masjid Darul Muallimin Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta meninjau kesesuaiannya dengan regulasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya ketentuan Pasal 7, 9, 16, dan 22. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kasus lapangan. Pengumpulan data dilaksanakan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam dengan ketua DKM dan koordinator pelaksana, serta dokumentasi dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi wakaf kolektif di Masjid Darul Muallimin berhasil menghimpun kontribusi dari 91 orang wakif untuk membebaskan lahan seluas 218 meter persegi guna area parkir jamaah. Mekanisme pengumpulan ini diklasifikasikan sebagai bentuk "wakaf melalui uang", di mana dana tunai dikumpulkan untuk dialokasikan menjadi aset tidak bergerak berupa tanah properti. Secara substansi hukum Islam, skema patungan ini sah dan sangat efektif mempercepat realisasi kemanfaatan umum. Namun, ditinjau secara yuridis formal berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004, ditemukan kendala administratif dalam pemenuhan kualifikasi nazhir perorangan yang belum teregistrasi resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kelengkapan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) akibat perbedaan luas tanah faktual dengan akta jual beli asli. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya simplifikasi prosedur sertifikasi tanah wakaf kolektif demi menjamin legalitas formal dan perlindungan hukum aset umat secara absolut.

Referensi

Al-Albani, M. N. (2006). Shahih Sunan Tirmidzi (Terj. Fachrurazi, Buku 2). Jakarta: Pustaka Azzam.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV. Jejak.
Askani. (2018). Tata Cara Pelaksanaan Berwakaf Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali). Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang, Palembang.
Barkah, Q., dkk. (2020). Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Jakarta: Kencana.
al-Bukhari, A. I. A. A. M. B. I. (1991). Tarjamah Shahih Bukhari (Terj. Achmad Sunarto, Jilid 4). Semarang: CV. Asy Syifa.
Bungin, M. B. (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Hasan, S., & Rajafi, A. (2018). Pengelolaan Tanah Wakaf Masjid di Kota Manado. Jurnal Dulat Hukum, 1(1), 45-58.
Hasan, S. (2013). Wakaf Uang Perspektif Fikih, Hukum Positif, dan Manajemen. Malang: UIN Maliki Press.
Ishaq, M. S. J. (2018). Strategi Fundraising dalam Lelang Wakaf Tanah di Yayasan Mu’awanah al-Hasyimiyah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Skripsi, Universitas Islam Negeri Malang, Malang.
Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang (Fatwa MUI Nomor 29 Tahun 2002). Jakarta: Komisi Fatwa MUI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (1977). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.
Ramadhani, A. (2020). Legalitas Harta Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Lampung, Lampung.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sulistiani, S. L. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sumarlan. (2018). Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Legalitas Tanah Wakaf (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga). Jurnal Dulat Hukum, 1(1), 12-25.
Supani. (2020). Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.
Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Jilid 10). Jakarta: Gema Insani Press.
Diterbitkan
2023-06-20
Abstrak viewed = 1 times
pdf downloaded = 1 times