Tinjauan Yuridis Terhadap Resolusi Konflik Cidera Janji (Wanprestasi) pada Akad Murābaḥah: Studi Analitis Putusan PA Tigaraksa No. 4418/Pdt.G/2023

  • Dewi Sofia Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Siti Widya Umiyati Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: Jual Beli Murābaḥah, Wanprestasi, Undang-undang, Fatwa DSN-MUI

Abstrak

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan analisis Undang-undang, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan hukum formil dan materil, Putusan 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs menegaskan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi dalam pembiayaan murābaḥah. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat atas kelalaian Tergugat dalam membayar angsuran, sementara sebagian gugatan ditolak karena Tergugat tidak memiliki pekerjaan. Hakim menjatuhkan sanksi, termasuk membayar sisa hutang pokok, mengalihkan risiko atas tanah dan bangunan, dan membayar biaya perkara kepada Penggugat. Keputusan hakim sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata dan akibat wanprestasi yang diatur oleh Pasal 1267 KUH Perdata. Kedua, Dalam Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs, hakim mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional yang kurang relevan. Fatwa yang lebih tepat adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābaḥah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murābaḥah Sebelum Jatuh Tempo. Namun, hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas keputusannya, demi menjaga independensi peradilan. Hakim di Indonesia tidak bisa dipidanakan terkait keputusannya, memperkuat kebebasan dan otonomi dalam menjalankan tugas peradilan.

Referensi

Ayu, Mediasi Antara Penggugat dan Digugat Belum Dilakukan, Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Sudah Mengambil Keputusan, https://jurnalispos.id/mediasi-antara-penggugat-dan-digugat-belum-dilakukan-hakim-pengadilan-agama-tigaraksa-sudah-mengambil-keputusan/ diakses pada tanggal 19 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.
Ayub. Muhammad, (2007) Understanding Islamic Finance, (West Sussex, Inggris : John Wiley & Sons).
Darsono, Ali Sakti, Ascarya, dkk. (2017) Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan dan Kebijakan Serta Tantangan ke Depan. Jakarta: Rajawali Pers.
Data olah SIPP Pengadilan Agama Tigaraksa, https://sipp.pa-tigaraksa.go.id/list_perkara/page/1/RWRReEp1cXZvZFYyWUtsckd6MW5sOW40b1BWaXdOdmozY1JaMStkOWh4dWlxcFkvRjJyOHFWNkdBQ2tXNnVKRWJXYWR4TTV4N21Yc1A4NW55dWVHVVE9PQ==/OXBhU2RSZnJlU2RuSzdUMnZvYXlzYXJQaHA4RDdUaWRrUVQwRkZWbUhyUDUrZUhFWlBiVEdJK2NFRERpTVJNanl3MjFHQXltbTNuQTlzQWFnaHhtcWc9PQ==/col/2, diakses pada Tanggal 7 Agustus 2024, Pukul 14:44 WIB.
Dewi. Gemala, (2018) Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Cet. 4 (Jakarta: Kencana).
Hardiati. Neni, Sindi Widiana, Seproni Hidayat, (2021) “Model-Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia”, dalam Rinanda, Saskia Rizka. Pengaruh Saham Syariah, Sukuk Dan Reksadana Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2013-2017, Transekonomika, Jurnal Akuntansi Bisnis dan Keuangan, Vol.1, No.5.
Hasanain. Fayadh 'Abd al-Mun'im, (1996) Bai' al-Murābahah fi al-Masharif al-Islamiyyah (Kairo: al-Ma'had al-'Alami li al-Fikr al-Islami).
Hendra, Manager Operasional KSPPS-KKS Banten Mandiri Bersama, Tangerang, wawancara oleh penulis di Tangerang, 12 Juli 2024.
Herinawati. Laila M. Rasyid. (2015) Hukum Acara Perdata, (Sulawesi: Unimal Press).
Indonesia, Fatwa Tentang Ganti Rugi, Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004.
Indonesia, Fatwa Tentang MURĀBAHAH, Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.
Indonesia, Fatwa Tentang Pelunasan Utang Pembiayaan MURĀBAHAH Sebelum Jatuh Tempo, Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022.
Indonesia, Fatwa Tentang Potongan Pelunasan Dalam MURĀBAHAH, Fatwa DSN-MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002.
Indonesia, Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023.
Indonesia, Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023.
Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 1 angka 1 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 angka 1 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 4 angka 1 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor: 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Indonesia. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor: 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Indonesia. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor: 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
M. Daud Arief Khan, Wakil Bendahara DSN-MUI, Tangerang, wawancara oleh penulis melalui Zoom Meeting, 10 Juli 2024.
Mertokusumo. Sodikno, (2002) Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty).
Miru. Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007).
Muhammad bin Yazid bin Majah, (1997) Sunan Ibnu Majah (Riyaḍ: Maktabah Al Ma’arif).
Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dan Al-Jami' al-Sahih Ma'a al-Fath, (1409) Kitab al-l'tisām bi al-Kitāb wa al-Sunnah, Jilid III (Cet. II; Kairo: Dār al-Rayyan).
Muljadi. Kartini dan Gunawan Widjaja, (2003) Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Salmande. Ali, "Hakim Bisa Dipidana Bila Salah Memutus", Hukum Online.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-bisa-dipidana-bila-salah-memutus-lt4f8c19e7d75c6/, diakses pada tanggal 9 Agustus 2024, pukul 02:23 WIB.
Subekti, (2019) Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermassa).
Diterbitkan
2025-02-17
Abstrak viewed = 10 times
pdf downloaded = 11 times