Praktik Sewa Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan dalam Timbangan Hukum Ekonomi Syariah
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa lahan pertanian di Desa Laccibunge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, serta meninjau praktik tersebut berdasarkan perspektif Fikih Muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa lahan di Desa Laccibunge dilakukan dengan dua sistem, yaitu sewa tahunan dan sewa berdasarkan hitungan kali panen. Secara umum, rukun dan syarat akad ijarah telah terpenuhi, namun terdapat permasalahan pada aspek kepastian hasil panen yang berpotensi menimbulkan gharar. Meskipun demikian, masyarakat menjalankan praktik ini atas dasar saling percaya dan kerelaan (an-taradin). Tinjauan hukum ekonomi syariah menyimpulkan bahwa praktik ini diperbolehkan selama tidak mengandung unsur mudharat dan keadilan tetap terjaga bagi kedua belah pihak.
Referensi
Damanuri, A. (2010). Metodologi Penelitian Muamalah. Ponorogo: STAIN Po Press.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No:112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI.
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Husmaijar, S. (2019). Tinjauan Hukum terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan Pertanian dengan Hasil Panen Padi sebagai Pembayaran. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Kementrian Agama Republik Indonesia. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Al-Fattah.
Pasaribu, C. (1994). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Suhendi, H. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Yuniasari, D. (2018). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktek Sewa-Menyewa Lahan di Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang.