IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NO. 114/2017 DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA KOPERASI SYARIAH

  • Nabilah Wulan Sari Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Syafaat Muhari Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: Pembiayaan musyarakah, Koperasi syariah, Fatwa DSN-MUI

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis secara komprehensif implementasi fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN-MUI) Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah pada praktik pembiayaan musyarakah di Koperasi Syariah Khairu Ummah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi yang berlokasi di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Syariah Khairu Ummah telah menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, melalui proses seleksi ketat oleh komite pembiayaan dan pengawasan berkelanjutan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun, temuan di lapangan juga mengungkapkan bahwa pembiayaan musyarakah hanya mencakup 20% dari total pembiayaan karena kompleksitas akad dan minimnya pemahaman literasi keuangan anggota, sehingga menuntut koperasi untuk terus melakukan edukasi guna mengoptimalkan potensi produk berbasis bagi hasil ini.

Referensi

Ansori, A. G. (2018). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Tazkia Cendekia.
Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.
Baswir, R. (2000). Koperasi Edisi Pertama. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Devita, I. P., & Suswinarno. (2011). Akad Syariah. Bandung: Mizan Pustaka.
Harun, N. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Khosiyah, S. (2014). Fiqh Muamalah Perbandingan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Laily, F. (2019). Analisis Implementasi Akad Musyarakah Pada Koperasi Abi (Attaqwa Berjamaah Istiqomah) (Studi Kasus 212 Mart Ujung Harapan Bekasi), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Institut Ilmu Al-Qur`an, Jakarta.
Mawardi, I., & Solihah, F. (2020). Analisis Pemasaran Terhadap Produk Pembiayaan Musyarakah di BMT An-Nur Rewwin Sidoarjo. Fakultas Agama Islam dan Fakultas Ekonomi Universitas Sunan Giri, 54-68.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Setiawan, D. B., & Fauzia, I. Y. (2020). Koperasi Syariah Di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiato, N. A., Hilmi, M. Z. (2020). Analisi Implementasi Akad Musyrakah Pada BPR Syariah di Provinsi Aceh. Journal Of Sharia Economic, 1(1), 83-98.
Suhendi, H. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syafe’i, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta: Kencana.
Widiyanti, N. (2007). Manajemen Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Zulkifli, S. (2007). Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Diterbitkan
2022-12-20
Abstrak viewed = 4 times
pdf downloaded = 2 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##