Strategi Mitigasi Dampak Pandemi Melalui Optimalisasi Wakaf Produktif: Studi Kasus Global Wakaf ACT
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis bentuk pemanfaatan hasil wakaf produktif yang diinisiasi oleh Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai respons terhadap krisis multidimensi, khususnya ekonomi, di tengah masa pandemi Covid-19, serta mengevaluasi dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang terdampak. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi, penelitian ini mengumpulkan data primer dan sekunder menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa Global Wakaf ACT memitigasi dampak pandemi melalui empat program utama pemanfaatan wakaf produktif, yaitu Wakaf Pangan Produktif (termasuk Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Laut Produktif, Wakaf Air Produktif, Wakaf Ternak Produktif), Wakaf Modal Produktif, dan Wakaf Distribution Center. Secara signifikan, optimalisasi wakaf produktif ini terbukti efektif dalam meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, yang direpresentasikan oleh peningkatan kemampuan pemenuhan kebutuhan konsumsi harian dan keberlanjutan modal usaha mikro di masa krisis.
Referensi
Al Hadi, A. A. (2017). Fikih Muamalah Kontemporer. Depok: Rajawali Pers.
Ali, M. D. (2012). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
Al-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Damsyiq: Dar al-Fikr.
Guhardja, S. (1993). Pengembangan Sumber Daya Keluarga. Jakarta: Gunung Mulia.
Handayani, W. R. (2020). Epidemiologi. Yogyakarta: Deepublish.
Hidayah, N. (2020). Momentum kebangkitan ekonomi syariah di Indonesia. Pustaka Amma Alamia.
Hidayat, N. (2020). Pendekatan ekonomi syariah dalam menyelesaikan masalah ekonomi akibat pandemic covid 19. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6.
Iskandar, A. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 7(7).
Jureid. (2020). Ekonomi syariah sebagai alternative kesejahteraan ekonomi masyarakat pada era covid 19. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5.
Kementrian Agama Indonesia. (2004). Fikih Wakaf. Jakarta: Depag RI.
Mahawati, E. (2021). Penyakit Berbasis Lingkungan. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.
Maipita, I. (2013). Memahami dan Mengukur Kemiskinan. Yogyakarta: Absolut Media.
Moleong, L. J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pratama, Y. C. (2015). Peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan (Studi kasus: Program zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional). Tauhidinomics: Journal of Islamic Banking And Economics, 1(1), 93-104.
Siagian, V. (2020). Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.
Sulistiani, S. L. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Sumardi, D. (2020). Baitul maal dan tantangan kemiskinan dampak pandemic covid 19 prespektif filsafat hukum islam. Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Syafi’i, M. (2020). Arah Manajemen Wakaf (Tradisional-Modern). Jember: CV. Pustaka Abadi.
Uyun, Q. (2015). Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Jurnal Studi Islam, 2.
Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta: Kencana.
Winaro, F. G. (2020). Covid-19 Pelajaran Berharga Dari Sebuah Pandemi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.