Kesesuaian Praktik Perhitungan Zakat Kopi Petani Silih Nara dengan Qanun Baitul Mal
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik perhitungan zakat kopi oleh petani di Kecamatan Silih Nara dengan Qanun Baitul Mal Aceh Nomor 10 Tahun 2018. Laju perkembangan sains menuntut pengkajian ulang hukum zakat komoditas kontemporer seperti kopi. Penelitian lapangan kualitatif ini menemukan bahwa petani kopi di Silih Nara menggunakan model zakat perdagangan dengan kadar 2,5% tanpa nisab, hanya berpatokan mengeluarkan Rp 25.000 untuk setiap Rp 1.000.000 hasil panen. Hal ini dilatarbelakangi faktor teologis (mazhab Syafi'i), fluktuasi pendapatan, dan kepraktisan perhitungan. Namun, model ini belum sepenuhnya sesuai dengan Qanun Aceh No. 10/2018 yang menetapkan zakat kopi menggunakan ketentuan zakat pertanian (kadar 5% atau 10%) dengan nisab 1.200 kg gabah padi.
Referensi
Al-Khalid, A. F. S. (2017). Tafsir Ibnu Katsir: Tahzib wa Tartil. Jakarta: Nagrifah Pustaka.
Al-Mubarak, A. A. F. (2001). Nailu al-Authar. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Al-Zuhaili, W. (2008). Fiqih Islam wa Adilatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Amin, M. S. (2019). Sinergi Fikih dan Hukum zakat Dari Zaman Klasik Hingga Kontemporer. Ciputat: Kholam Publishing.
Moleong, L. J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Aceh. (2018). Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Banda Aceh: Sekretariat Daerah.
Phonna, F. (2021). Analisis Perhitungan Zakat Kopi Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal (Studi Kasus di Kecamatan Silih Nara). Fakultas Syariah Ekonomi Universitas Islam.
Qardhawi, Y. (2011). Fiqh az-Zakah (Hukum Zakat). Jakarta: Litera AntarNusa.
Rosele, M. I., dkk. (2018). Pandangan Yusuf Al-Qaradawi Mengenai Zakat Pertanian; Analisis Isu Terpilih. AL-BASIRAH, 8(2), 1-9.
Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta: Kencana.