Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi
Abstrak
Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kelebihan penyelesaian sengketa secara litigasi adalah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bersifat final, menciptakan kepastian hukum dengan posisi para pihak menang atau kalah (win and lose position), dan dapat dipaksakan pelaksanaan putusannya apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan (eksekusi). Sedangkan keunggulan secara non-litigasi yaitu Waktu Singkat, Tidak ada pihak yang tahu (bersifat pribadi) dan Kerjasama tetap terjadi.
Referensi
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2012
Emerson, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsialisasi dan Arbitrasi. Jakarta: Gramedia Pustaka. 2001
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2002
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2005
Goodpaster, Gary. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2 Arbitrase Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1995
Hak, Nuril. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah Mengapus Ekonomi Islam Bank Islam Bunga Uang dan Bagi Hasil Wakaf Uang dan Sengketa Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Teras. 2011
Hak, Nuril. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah Mengupas Ekonomi Islam, Bank Islam Bunga Uang dan Bagi Hasil, Wakaf Uang dan Sengketa Ekonomi Syariah.Yogyakarta. Teras. 2011
Hasan, Ahamdi. Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar. Banjarmasin. Antasari Press. 2009
Jamilah, Fitrotin. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital. 2014
Ka’bah, Rif’al. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta. Universitas Yarsi. 1999
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 1993
Mohamad Jusuf Husain Isa, dkk, Non Litigasi Efforts In Land Acquisition Dispute Resolution, Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), Vol.2 No 3, 2022, diakses pada hari Minggu Tanggal 26 Februari 2023 pukul 11:18 WIB.
Muhammad Marwan dan Jimmy, Kuasa Hukum. Surabaya: Reality Publisher. 2009
Rahmat Rosyadi dan Ngatino. Arbritase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2002
Rajagukguk, Erman. Penyelesaian Sengketa Alternatif. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori & Praktik. Depok. Prenadamedia. 2017
Wijaya, Gunawan. Alternative Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002