Force Majeure

  • Siti Fatimatu Zahra Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Muhamad Nasrulloh Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: Force majeure, debitur

Abstrak

Force majeure adalah keadaan yang terjadi setelah berakhirnya akad yang menghalangi debitur untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak boleh menanggung resiko atau menduga akan terjadi sesuatu pada saat akad dibuat. Terdapat syarat-syarat tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai force majeure, hal itu harus dilakukan sesuai dengan butir-butir yang terdapat dalam Pasal 1244 KUH Perdata, antara lain sebagai berikut; para pihak tidak beritikad baik, adanya peristiwa nyata yang dapat dibuktikan tidak dapat dilaksanakannya suatu utang dan halangan tersebut membenarkan bahwa debitur tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat melaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan, debitur harus dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas kejadian-kejadian yang menghalanginya untuk menuntut. Debitur harus dapat membuktikan bahwa halangan itu tidak dapat diperkirakan pada saat akad dibuat. Dilihat dari lamanya force majeure yang menyebabkan force majeure, force majeure dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu; force majeure permanen, dan force majeure sementara. Risiko Akibat Terjadi Force Majeure dalam Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban

Referensi

Anonim, Force Majeure in Troubled Times: The Example of Libya, Jones Day Publication, Houston, 2011
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2001.
Chandranegara, Ibnu Sina. Pengujian PERPPU terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara. dalam Jurnal Yudisial Vol. V No. 1. April 2012.
Erawati, Elly. Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Nasional Legal Reform Program-Gramedia. Jakarta. 2010.
Force Majeure in Troubled Times: The Example of Libya. Jones Day Publication. Houston. 2011.
Hardjowahono, Bayu Seto (Ketua Tim), Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Kontrak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI. 2013.
Hidayat, Muhammad Rifqi. Parman Komarudin, Tinjauan Hukum Kontrak Syariah Terhadap Ketentuan Force Majeure Dalam Hukum Perdata. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran. Vol. 17 No. 1 Juni 2017.
https://www.hukumonline.com/berita/a/akibat-hukum-iforce-majeur-i-dalam-pandangan-pakar-hukum-perdata-lt5ea3ac716afa1/
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M. Yahya Harahap, S.H., Segi-segi Hukum Perjanjian (Bandung: Penerbit Alumni, 1986)
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Alumni. 1982.
Purba, Michael R. Kamus Hukum. Jakarta: Widyatamma. 2009.
Purwanto, Harry. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011.
Rasuh, Daryl Jhon. Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. IV/No. 2/Feb/2016
Salim H. S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2001.
Satrio, J. Hukum Perikatan Pada Umumnya. Alumni. Bandung. 1993
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta. 1994.
Simanjuntak, P.N. H. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan ke- 3. Jakarta: Kencana. 2017.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata, Hukum Perutangan,. Bagian A. Jogjakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 1980.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenamedia Group. 2018.
Diterbitkan
2023-08-26
Abstrak viewed = 226 times
PDF downloaded = 394 times