Implementasi Akad Ijarah pada Layanan Tajhiz al-Jana'iz: Analisis Hukum Ekonomi Syariah di Sumatera Barat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik upah-mengupah dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) di Desa Silungkang Tigo, Sumatera Barat, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fikih Ijarah. Kematian adalah kepastian yang menuntut kewajiban fardhu kifayah bagi umat Islam yang masih hidup untuk mengurus jenazah. Namun, di lokasi penelitian, minimnya keahlian masyarakat memunculkan kebiasaan memberikan upah (ujrah) kepada pihak yang memandikan, mengafani, dan menggali kubur. Menggunakan metode penelitian kualitatif jenis riset lapangan (field research), data dihimpun melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, dan masyarakat, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian upah berupa uang dan beras telah menjadi tradisi ('urf) di tengah masyarakat dengan landasan tolong-menolong. Secara hukum Islam, analisis Fikih Ijarah menyimpulkan bahwa praktik ini sah dan diperbolehkan. Meskipun syarat kepastian nominal upah tidak disepakati di awal (tidak terpenuhi secara tekstual), kerelaan (taradhi) dan prinsip saling membantu (tabarru') menjadikan akad ini sejalan dengan kemaslahatan umat dan dibenarkan dalam pandangan mazhab Syafi'i.
Referensi
Al-Albani, M. N. (1986). Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Beirut dan Damaskus: Al-Makhtab al-Islami.
Andini, S. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Upah Dalam Proses Pemakaman Jenazah (Studi di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan). Skripsi, Fakultas Syariah, UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5. (A. H. Al-Kattani, dkk, Penerjemah). Jakarta: Gema Insani.
Ghazaly, A. R., dkk. (2010). Fikih Muamalat. Jakarta: Kencana.
Kurniadi, I. (2017). Hukum Mengambil Upah Mengurus Jenazah dalam Perspektif Imam Al-Qalyubi dan Imam Ibnu Abidin (Studi Kasus di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan). Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sumatera Utara, Medan.
Ria, W. R. (2018). Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar). Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI.
Sabiq, S. (2006). Fiqih Sunnah. (N. Hasanudin, Penerjemah). Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sahroni, O., & Hasanuddin. (2020). Fikih Muamalah (Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cetakan ke-31). Jakarta: Intermasa.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D) (Cetakan ke-4). Bandung: Alfabeta.
Suhendi, H. (2019). Fikih Muamalah. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Syafuri., & Anggraeni, N. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah (Ujrah) Amil Zakat (Studi Kasus di Dompet Dhuafa Banten). Muamalatuna, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 90-105.