Analisis Literasi Keuangan Syariah: Menakar Pemahaman Riba Dalam Praktik Hutang Piutang Masyarakat Sarolangun

  • Ayu Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Romlah Widayati Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Kata Kunci: literasi keuangan syariah, riba, hutang piutang, bank konvensional, bank syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauh mana pemahaman masyarakat mengenai konsep riba dan bunga bank, serta bagaimana pengetahuan tersebut memengaruhi praktik hutang piutang yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait pemilihan antara bank konvensional dan bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melibatkan 400 responden di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, yang dipilih secara selektif guna mewakili populasi. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner dan wawancara secara tatap muka maupun daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat secara teoritis memiliki pemahaman yang baik bahwa riba diharamkan dalam Islam dan menyadari bahwa bunga bank konvensional mengandung unsur riba. Akan tetapi, pemahaman tersebut tidak berbanding lurus dengan perilaku ekonomi mereka; masyarakat tetap menjadikan bank konvensional sebagai sarana utama dalam berhutang piutang. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi mengenai sistem bagi hasil pada bank syariah, keterbatasan akses ke lembaga keuangan syariah di daerah tersebut, serta desakan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.

Referensi

Antonio, S. M. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Azzam, A. A. M. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2020). Penduduk Kabupaten Sarolangun, diakses dari https://jambi.bps.go.id/indicator/12/965/1/penduduk-kabupaten-sarolangun.html
Idris. (2015). Hadis Ekonomi Dalam Prespektif Hadis Nabi. Jakarta: Prenadamedia.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Rosdakarya.
Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah (Terj. Abu Syauqina). PT. Tinta Abadi Gemilang.
Subekti, R., & Tjitrosudibyo, R. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.
Syani, A. (2012). Sosiologi, Skematika, Teori dan Terapan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Wasilul, C. (2014). Riba Dalam Perspektif Islam. Madura: Universitas Madura.
Diterbitkan
2026-05-21
Abstrak viewed = 2 times
pdf downloaded = 2 times