Iqtisadia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Mahasiswa adalah jurnal ilmiah berbasis peer-review yang dikelola khusus untuk mewadahi dan mempublikasikan hasil penelitian, artikel konseptual, serta review literatur dari kalangan mahasiswa (S1, S2, maupun S3) di bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
Jurnal ini berkomitmen untuk mendorong budaya akademik yang kritis, inovatif, dan solutif di kalangan peneliti muda dalam merespons perkembangan ekonomi Islam kontemporer, baik dalam skala nasional maupun global.
Focus and Scope (Fokus dan Ruang Lingkup)
Iqtisadia menerima manuskrip yang berkaitan erat dengan teori, praktik, dan dinamika Hukum Ekonomi Syariah, yang mencakup namun tidak terbatas pada tema-tema berikut:
-
Fikih Muamalah Kontemporer: Analisis hukum terhadap transaksi ekonomi modern.
-
Perbankan dan Keuangan Syariah: Regulasi dan kepatuhan syariah (sharia compliance) pada institusi keuangan.
-
Pasar Modal dan Asuransi Syariah: Studi hukum tentang investasi, saham, reksa dana, dan tata kelola asuransi syariah.
-
Filantropi Islam: Transformasi hukum dan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).
-
Bisnis dan Kewirausahaan Digital Syariah: Aspek hukum e-commerce, fintech, kripto, dan teknologi finansial syariah lainnya.
-
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Studi tentang litigasi di Pengadilan Agama maupun non-litigasi (arbitrase/BASYARNAS).
-
Pemikiran Tokoh & Hukum Publik Ekonomi Islam: Gagasan klasik dan kontemporer terkait kebijakan fiskal dan moneter Islam.