https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/issue/feed Sharia and Economy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam (Sharecom) 2023-09-29T03:33:43+00:00 Hidayat hidayat@iiq.ac.id Open Journal Systems <p><strong>Sharia and Economy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam (Sharecom)</strong></p> https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/article/view/1001 Lembaga Dana Pensiun Syariah Di Indonesia 2023-09-14T09:42:41+00:00 Jamal jamal@mhs.iiq.ac.id Risyda Nurul Qolbi risydanurulqolbi@mhs.iiq.ac.id <p>Setiap orang yang bekerja sangat menginginkan adanya tunjangan di hari tua sebagai upaya untuk mendapatkan kenyamanan saat tidak lagi aktif bekerja dan tidak memiliki penghasilan.&nbsp; Tabungan dana pensiun telah berkembang dan semakin dikenal oleh masyarakat secara umum, dimana program ini dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan sebuah perusahaan apabila telah mencapai usia pensiun atau karena sebab lain. Lembaga dana pensiun syariah merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai peraturan yang berlaku. Tulisan ini memberikan penjelasan tentang lembaga dana pensiun syariah, perbedaannya dengan lembaga konvensional, produk serta perkembangannya dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi dokumen dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber primer penelitian ini adalah buku-buku klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan lembaga dana pensiun syariah. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa&nbsp; lembaga yang menyelenggarakan program pensiun secara syariah ini memiliki perkembangan sangat baik di indonesia dengan peningkataan setiap tahunnya.</p> 2023-08-24T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/article/view/1002 Keharusan Pembaharuan Fikih (Tajdid Fiqh) Yang Selalu Berkembang 2023-09-14T10:09:08+00:00 Radhia Busyra Muchtar radhiabusyramuchtar@mhs.iiq.ac.id Risyda Nurul Qolbi risydanurulqolbi@mhs.iiq.ac.id Siti Lutfiah sitilutfiah@mhs.iiq.ac.id Nirdukita Ratnawati nirdukitaratnawati@mhs.iiq.ac.id <p>Kajian fikih bersifat dinamis, berkembang, dan boleh dilakukan ijtihad kembali oleh mujtahid kontemporer di masa mendatang bila dibutuhkan. Adanya fikih adalah sebagai pedoman manusia dalam bermuamalah dengan manusia lainnya, dimana hubungan tersebut terus berkembang dan mengalami banyak pembaharuan. Tulisan ini hendak menjabarkan apa yang dimaksud dengan pembaharuan fikih, dasar hukumnya, dan pandangan ulama terkait keharusan pembaharuan fikih yang selalu berkembang, serta bagaimana contoh kasusnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi dokumen dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber primer penelitian ini adalah kitab-kitab baik klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan <em>fiqh</em> dan <em>ushul</em> <em>fiqh </em>khususnya terkait <em>tajdid al-fiqh. </em>Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika kehidupan mengharuskan untuk menerima dan juga memilah sesuatu yang dianggap baru. Dalam ranah fikih, <em>tajdid</em> diperlukan selama tidak berseberangan dengan nash syar`i yang <em>qath`i</em>, yang bertujuan untuk kemaslahatan ummat bersama. Kebutuhan untuk merekonstruksi fikih dianggap sebuah keharusan manakala terdapat kesulitan yang sangat dalam penerapannya</p> 2023-08-25T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/article/view/1020 Metode Istiṣlah (Maṣlahah) Dan Posisinya Dalam Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Modern 2023-09-29T03:21:02+00:00 Risyda Nurul Qolbi risydanurulqolbi@mhs.iiq.ac.id <p><em>Aktifitas ekonomi yang senantiasa bergerak secara dinamis memerlukan kejelasan hukum khususnya dari sisi hukum Islam. Diantara metode ijtihad yang diterapkan pada persoalan ekonomi modern oleh mujtahid kolektif pada masa ini adalah metode istiṣlāh (maṣlahah mursalah)</em><em>. Tulisan ini hendak menjabarkan </em><em>konsep istiṣlah (maṣlahah), pandangan ulama terhadap kehujahan istiṣlah (maṣlahah) sebagai dalil hukum, dan posisi metode istiṣlah (maṣlahah) dalam menyelesaikan per</em><em>soalan ekonomi modern. Penelitian ini </em><em>menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi dokumen dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber primer penelitian ini adalah kitab-kitab baik klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan fiqh dan ushul fiqh khususnya terkait </em><em>istiṣlah</em><em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa </em><em>mayoritas ulama berpendapat bahwa </em><em>istiṣlah (maṣlahah) </em><em>dapat dijadikan sebagai hujjah syar'iyyah dalam pembentukan hukum. Sebagian lainnya menolak kehujahannya sebagai dalil hukum. Metode istiṣlah (maṣlahah mursalah) memiliki posisi (kedudukan) yang penting dalam proses penetapan fatwa-fatwa atau kebijakan ekonomi modern di Indonesia.</em></p> 2023-08-26T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/article/view/1022 Force Majeure 2023-09-29T03:27:07+00:00 Siti Fatimatu Zahra zahra@mhs.iiq.ac.id Muhamad Nasrulloh nasrullah@mhs.iiq.ac.id <p>Force majeure adalah keadaan yang terjadi setelah berakhirnya akad yang menghalangi debitur untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak boleh menanggung resiko atau menduga akan terjadi sesuatu pada saat akad dibuat. Terdapat syarat-syarat tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai force majeure, hal itu harus dilakukan sesuai dengan butir-butir yang terdapat dalam Pasal 1244 KUH Perdata, antara lain sebagai berikut; para pihak tidak beritikad baik, adanya peristiwa nyata yang dapat dibuktikan tidak dapat dilaksanakannya suatu utang dan halangan tersebut membenarkan bahwa debitur tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat melaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan, debitur harus dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas kejadian-kejadian yang menghalanginya untuk menuntut. Debitur harus dapat membuktikan bahwa halangan itu tidak dapat diperkirakan pada saat akad dibuat. Dilihat dari lamanya force majeure yang menyebabkan force majeure, force majeure dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu; force majeure permanen, dan force majeure sementara. Risiko Akibat Terjadi Force Majeure dalam Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban</p> 2023-08-26T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/article/view/1023 Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi 2023-09-29T03:33:43+00:00 Hilda Ananda zahra@mhs.iiq.ac.id Siti Nur Afifah nasrullah@mhs.iiq.ac.id <p>Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)&nbsp;merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kelebihan penyelesaian sengketa secara litigasi adalah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bersifat final, menciptakan kepastian hukum dengan posisi para pihak menang atau kalah (<em>win and lose position), </em>dan dapat dipaksakan pelaksanaan putusannya apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan (eksekusi). Sedangkan keunggulan secara non-litigasi yaitu Waktu Singkat, Tidak ada pihak yang tahu (bersifat pribadi) dan Kerjasama tetap terjadi.</p> 2023-08-26T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement##