Nafkah Anak Yatim dan Anak Terlantar Perspektif Al-Qur'an: Analisis Komparatif Tafsir Al-Munir dan Shafwat at-Tafasir terhadap Tanggung Jawab Sosial Kolektif Umat
Abstract
Abstrak
Fenomena meningkatnya jumlah anak yatim dan anak terlantar di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, menimbulkan persoalan serius datam konteks tanggung jawab sosial dan keadilan distribusi ekonomi Islam Meskipun Al-Qur'an menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak yatim, pemaknaan tentang tanggung jawab nafkah sering kali masih terbatas pada ranah keluarga. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komparate konsep nafkah bagi anak yatim dan anak terlantar dalam dua tafsir kontemporer, Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili dan Shafwat at-Tafasirkarya Muhammad Ali Ash-Shabuni. Penelitian ini menggunakan metode tafsir tematik (maudhu?) dan analisis komparatif terhadap ayat-ayat nafkah sosial Hasil menunjukkan bahwa kedua mufasir sepakat mengenai kewajiban kolektif (fard kifayah) umat dalam memenuhi hak nafkah anak yatim dan anak terlantar, meskipun berbeda dalam orientasi: az-Zuhaili menekankan
aspek fighi-sosial, sedangkan Ash-Shabuni menonjolkan a spek moral spiritual. Penelitian ini berkontribusi memperluas pemahaman nafkah sebagai tanggung jawab sosial kolektif umat yang berorientasi pada maqasid asy-syariah, khususnya dalam konteks keadilan sosial dan kebijakan perlindungan anak.
Kata kunci: nafkah anak yatim, tanggung jawab sosial kolektif, tafsir al-Munir, Shafwat at-Tafasır, maqasid asy-syariah
References
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (1981). Shafwat at-Tafasir. Beirut: Dar Al-Qur'an Al-Karim.
Fitri, H. 'U. (2024). Konsep Nafkah Anak dalam Keluarga Modern Menurut Al-Qur'an. Banda Aceh: UIN Ar.Raniry.
Munawir, Ahmad Warson. (1984). Kus L-Munawir. Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir.
Rusmana, Dadan. (2015). Metode Penelitian Al-Qur'an dan Tafsir. Bandung: Pustaka Setia.
As-Sa'di, Abdurrahman bon Nashir. (2018). Tafsir Al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Riyadh: Dar As-Salam
Syarifudin, Muhammad. (2022). Nafkah dalam hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Prenadamedoa Group.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 6.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2006). Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Ar-Razi, Fakhruddin. (2004). Mafatih al-Ghayb. Beirut: Dar al-Fikr
Kementrian Sosial Republik Indonesia. (2023). Data Statistik Anak Terlantar Tahun 2023. Jakarta: Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.





