STANDARISASI KURIKULUM USHUL FIQH

  • Sugeng Aminudin IIQ Jakarta
Keywords: Standarisasi, Kurikulum, Ushul Fiqh

Abstract

Saat ini kurikulum ushul fiqh yang dipakai di Perguruan Tinggi Islam  masih memberikan contoh kasus-kasus beberapa abad silam. Sangat sedikit sekali berbicara tentang kasus-kasus kontemporer. Literatur ushul fiqh kita lebih didominasi contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa merespon isu-isu, problem dan kasus-kasus kontemporer yang terus bermunculan. Kesenjangan antara ushul (pokok) dan furu’(fiqh) ini pada akhirnya tidak mampu mengantar seorang akademisi dan praktisi kepada pemahaman metodologi istinbath kasus-kasus kontemporer yang terus berkembang dan semakin kompleks. Kesenjangan antara materi  ushul fiqh yang diajarkan dengan kasus-kasus aktual akan membuat ushul fiqh menjadi mandul.  Kemandulan ushul fiqh dalam melahirkan produk-produk fiqh, khususnya masalah-masalah kontemporer, akan membuka peluang tuduhan bahwa ushul fiqh tidak fungsional, tidak aplikatif dan tidak mampu berbicara pada kasus-kasus kontemporer. Dan lebih jauh lagi muncul anggapan bahwa fiqh hanya fasih berbicara masalah ritual peribadahan saja, jumud tidak solutif dan stigma negatif lainnya.

Dalam usaha menciptakan output lulusan yang unggul dan kompetitif, setiap Perguruan Tinggi di tuntut untuk meningkatkan mutu manajemen kurikulum secara tepat. Salah satunya adalah inovasi kurikulum berbasis integrasi ilmu. Hal  inilah yang akan menjadi Dasar pijakan dalam kebijakan pengembangan kurikulum yang akan menentukan arah dan tujuan pendidikan yang akan di capai Perguruan Tinggi Islam.

References

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, al-Arabi : Dar al-Fikr, 1958.
Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Bairut : Dar al-Fikr, 1981.
Al-Qayim, Ibnu, I’lam muwaqiin, Ttp: Darul hadits, tth.
Khalaf, „Abdul al-Wahab, Ilmu Usul al-Fiqh wa tarikh al-Tasyri’ al-Islami, ttp: tp, 1956 M.
Khaldun, Ibnu, Muqaddimah Ibn Khaldun, Ttp :Dar al-Bayan, tth.
Qardhawi, Yusuf, Al-Ijtihad fi al-Syariah al-Islamiyah Ma’a Nadharat Tahliliyah fi al-Ijtihad al-Muashir, Kuwait: Dar al-Qalam, tth.
Qardhawi, Yusuf, Aulawiyat al-Ahkam fi al-Marhalah alQodimah, Beirut : Muasasah Risalah, 1997.
Syarifuddin, amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Syu‟ban, Zakiyy al-Din, Ushul al-Fiqh al-Islami, Kuwait:
Muasasah „Ali al-Sibah, 1998.
Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut : Dar al-Fikr,
Published
2016-12-30
Abstract viewed = 19 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 10 times
How to Cite
Sugeng Aminudin. (2016). STANDARISASI KURIKULUM USHUL FIQH . MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran Hadits Syari’ah Dan Tarbiyah, 1(2), 139-150. Retrieved from https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/misykat/article/view/2196