Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017)

  • Robiah Awaliyah Institut Ilmu Al Quran Jakarta
  • Nadjematul Faizah Institut Ilmu Al Quran Jakarta
Keywords: Pembatalan Hibah, Harta Bersama

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama yang diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai syarat terjadinya perceraian dalam putusan Nomor 467 K/Ag2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data Primer dalam penelitian ini adalah berkas putusan Nomor 467 K/Ag2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan dasar pertimbangan dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama. Hakim Pengadilan Agama Surabaya berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah tidak berdasarkan hukum. Sehingga gugatan Penggugat terkait pembatalan hibah tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hakim Pengadilan Agama Surabaya merujuk pada Pasal 1678 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penghibahan antara suami istri selama pekawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah berdasarkan hukum. Karena Penggugat dan Tergugat telah setuju melakukan penghibahan atas harta bersama yang diberikan kepada anak-anaknya kala itu. Namun gugatan terkait pembatalan hibah dari tingkat pertama hingga kasasi tetap tidak dikabulkan oleh Hakim. Jika dilihat pada Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya, maka gugatan terkait pembatalan hibah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan sebagian.

References

Ajib, Muhammad. (2019). Fiqih Hibah dan Waris. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Al Bukhari Al-Ju’fi, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah Shahih
Bukhari (Al Jami Al-Musnad as- Sahih Al-Mukhtasar min Umur Raulullah SAW wa Sunanihi wa Ayyamihi), Dar Touq Al-
Najah, Juz 9.
As-Syaibani, Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad, Musnad Imam Ahmad Bin Hambal.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Vol.5. Jakarta: Gema Insani.
Bazzar, Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq bin Khollad bin Ubaidillah Al-Ataki, Musnad al-Bazar (al-Bahr al-Zakhkhar),
Madinah: Perpustakaan Ilmu Pengetahuan dan Pemerintahan, Juz 18.
Dewantara, J. A., Sarjana, I. M., & Darmadha, I. N. (t.t). Akibat Hukum Pembatalan Hibah Istri Terhadap Suami Setelah Adanya Perceraian (Analisis Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893 K/PDT/2015). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1-13.
Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5203/hibahh adiah--warisan/ diakses tanggal 28 Mei 2020 Pada Jam 19.46.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fd28218473 36/jerat/ diakses pada tanggal 15 Juli 2020 pada jam 22.38.
Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Oping, M. S. R. (2017). Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 5(7).
Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sabiq, Sayyid. (2009). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suparman, Eman. (2007). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Reafika Aditama.

Tjitrosudibio, R. Subekti. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Tjitrosudibio, R. Subekti. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.
Zuhrotunnisa, Fifin. (2017). Pembatalan Hibah, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Published
2020-08-30
Abstract viewed = 994 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 886 times
How to Cite
Robiah Awaliyah, & Nadjematul Faizah. (2020). Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017). Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 108-130. https://doi.org/10.33511/almizan.v4n2.108-130