Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri

  • Annas Syams Rizal Fahmi
  • Muhammad Irkham Firdaus Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor
  • May Shinta Retnowati Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor
  • Zulfatus Sa�diah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor

Abstract

Bank Syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Strategi baru telah dikembangkan dan diperkenalkan kepada industri perbankan syariah. Sebagai bentuk responden dari kebutuhan masyarakat tersebut, maka Bank Syariah memberikan jasa pelayanan kepada nasabah dalam bentuk jasa pelayanan keuangan untuk mengalihkan transaksi non Syariah (konvensional) yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan Syariah dengan memberikan jasa pembiayaan produk cicil emas yang di dasarkan dengan landasan hukum pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam penelitian ini penulis membahas Analisis Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas ditinjau dari Penerapan Fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010. Sehingga diharapkan mampu mengetahui bagaimana konsep mekasime penerapan akad dalam melakukan pembiayaan produk cicil emas dan juga landasan Fatwa DSN MUI. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Adapun untuk mendapatkan data-data pegawai dan nasabah yang melakukan pembiayaan produk cicil emas, penulis melakukan 3 cara yaitu dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, data yang terhimpun kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Faktanya dalam praktik cicil emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo harga emas tidak bertambah selama akad berlangsung meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo, emas dijadikan jaminan dengan akad rahn dan disimpan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo, emas yang dijadikan jaminan tidak berubah akad dan tidak berpindah kepemilikan dan tetap disimpan di brankas Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo.

References

Abdullah, M. (2019). Penerapan Fatwa DSN MUI Tentang Produk Cicil Emas Di BSM Cirendeu. Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dan Teori Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Iskandar, S. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: In Media.
Karim, A. A. (2014). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo.
Muthaher, O. (2012). Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Patilima, H. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Profil PT.Bank Syariah Mandiri, https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan, diakses pada tanggal 1 Maret jam 19.57.
Annas Syams Rizal Fahmi, Muhammad Irkham Firdaus, May Shinta
Retnowati dan Zulfatus Sa’diah
Ruaida, E. Y. (2017). Analisis Yuridis Akad Pembiayaan Kepemilikan Emas Menurut Fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai (Studi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung). Universitas Lampung.
Sa’adi, G. M. (2019). Analisa Kritis Hukum Kredit Emas (Kajian Kritis terhadap Fatwa DSNMUI Nomor 77 Tahun 2010 Tentang Murabahah Emas). Jurnal At-Taradhi Vol. 10 (1).
Sugiyono. (t.t). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Soviah, O. F. (2020). Strategi Door To Door Marketing Pada Produk Pembiayaan Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri KCP Cirendeu. Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Sumanti, D. S. (2014). Prosedur Pembiayaan Produk Cicil Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bandar Jaya. Insitut Agama Islam Metro, Lampung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Wahbah Az- Zuhaili. (2011). Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Wahbah Az- Zuhaili. (1985). Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 4. Damaskus: Dar El Fikr.
Published
2020-08-17
Abstract viewed = 1944 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1185 times
How to Cite
Annas Syams Rizal Fahmi, Muhammad Irkham Firdaus, May Shinta Retnowati, & Zulfatus Sa�diah. (2020). Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 1-12. https://doi.org/10.33511/almizan.v4n2.1-12