@article{Sultan Antus Nasruddin Mohammad_2021, title={Wakaf Uang Dalam Pandangan Fikih Muamalat Dan Undang-Undang}, volume={5}, url={https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/almizan/article/view/229}, DOI={10.33511/almizan.v5n1.77-100}, abstractNote={<p><em>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Pengumpulan data berasal dari wawancara kepada pihak yang terikat dengan pengelolaan wakaf uang di Bank CIMB Niaga Syariah serta mengumpulkan data dan mengkaji berbagai sumber tertulis yang terkait dengan praktik wakaf uang di Bank CIMB Niaga Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktik wakaf uang yang dilakukan bank CIMB Niaga Syariah adalah Wakif melakukan penyetoran dana wakaf secara langsung maupun tidak langsung melalui program atau jasa layanan di CIMB Niaga Syariah, lalu dana tersebut akan disetorkan ke rekening Giro berakad wadi’ah milik mitra Bank – yaitu Nazhir, kemudian Nazhir akan mengelola&nbsp; dalam bentuk investasi di lembaga keuangan syariah dan mendapatkan bagi hasil yang akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Bank CIMB Niaga Syariah Dalam tugasnya sebagai LKS PWU, Bank CIMB Niaga Syariah telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. </em></p&gt;}, number={1}, journal={Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam}, author={Sultan Antus Nasruddin Mohammad}, year={2021}, month={Feb.}, pages={77-100} }