Kompetensi Pengadilan Niaga Terhadap Kepailitan Debitor Berdasarkan Wanprestasi Akad Pembiayaan Syariah

(Studi Kasus Putusan No. 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn Tentang Kepailitan PT Baja Agung)

  • Nadjematul Faizah Institute for Qur'anic Studies
  • Difla Azzahra Institute for Qur'anic Studies
Keywords: Commercial Court Competency, Sharia Contract, Bankruptcy

Abstract

Bankruptcy cases based on sharia contracts should be an absolute competency for the Religious Courts, in accordance with Article 49 of Law no. 3 of 2006 concerning Amendments to Law no. 7 of 1986 concerning the Religious Courts which explains that the Religious Courts have absolute authority to adjudicate sharia economic cases. However, the Commercial Court also has absolute competence to adjudicate cases in the field of Bankruptcy and PKPU in accordance with Article 300 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU. In this case the Commercial Court at the Medan District Court granted PT Bank Syariah Indonesia's (BSI) PKPU request for a customer who defaulted on a sharia financing contract, which later ended with the bankruptcy of PT Baja Agung and its individual guarantor, Mr. Soeganda Koesuma. The Commercial Court at the Medan District Court was of the opinion that it had the right to accept the case and decided on decision Number 26 Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. even though the case involves a Sharia Bank and is based on a Sharia Line Facility Financing contract (At-Tashilat As-Saqfiyyah. So the authors focus on two issues, namely: First, How is the competence of the Commercial Court against debtor bankruptcy based on default of the Line Facility Sharia Financing Agreement (At- Tashilat As-Saqfiyyah?Second, What are the Legal Considerations of the Panel of Judges in the Decision on case No. 26 Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn?

References

Sumber Buku:
Asikin, Zainal. (1991). “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pwmbayaran Utang”.Jakarta: Rajawali Pers.
Aprita, Serlika. (2018). “Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Prespektif Teori)”. Malang: Setara Press.
Bisri, Cik Hasan. (2014). “Peradilan Agama di Indonesia”.Jakarta: Rajawali Press.
Fuady, Munir. (2022). “Pengantar Hukum Bisnis”.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ginting, Elyta Ras. (2018). “Hukum Kepailitan (Teori Kepailitan)”.Cet. Ke-1.Jakarta: Sinar Grafika.
Hartini, Rahayu. (2008). “Hukum Kepailitan”. Malang: Universitas Muhamadiyah Malang Press.
Hoff, Jerry. (1999). “Indonesia Bankcruptcy Law”.Jakarta: Tatanusa.
Kansil, C.S.T. (1982). “Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”.Jakarta: Pradnya Paramita.
Lubis, Sulaikin. (2018). “Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia”. Jakarta: Pranadamedia Group.
Mardani. (2007).“Hukum Acara Peradilan Agama”. Jakarta: Sinar Grafika.
Muljadi, Kartini. (2001). “Penyelesaian Utang Piutang melalui Kepailitan dan PKPU”. Bandung: Alumni.
Muljadi, Kartini. (2005). “Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dari Wawasan Hukum Bisnis Lainnya”. Pusat Pengkajian Hukum.
Nating, Imran. (2004). “Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nugroho, Lucky Dafira. (2021). ”Konstruksi Hukum Kepailitan Syariah di Indonesia”. Jawa Timur: Universitas Airlangga.
Nugroho, Susanti Adi. (2020). “Hukum Kepailitan di Indonesia (Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya)”. Jakarta: PrenadaMedia.
Prawihamidjojo, R. Soetojo dan Asis Safioedin. (1982). “Hukum Orang dan Keluarga Titel VI”. Bandung: Alumni
Prayogi, Engga dan RN Superteam. (2011). “233 Tanya Jawa Seputar Hukum Bisnis”. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Rasyid, Rohain A. (2006). “Hukum Acara Peradilan Agama”. Jakarta: Rajawali Press.
Retnowulan. (1996). “Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan”. Jakarta: Varia Yustisia.
Saliman, Abdul R. (2011). “Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus”. Jakarta: Kencana.
Santiago, Faisal. (2012). “Pengantar Hukum Bisnis”. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sastrawidjadja, Man S. (2010). “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.Bandung: Alumni.
Shubhan, M. Hadi. (2008). “Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan”.Jakarta: Kencana.
Siregar, Nien Rafles. (2019). “Kepailitan BUMN: Dualisme Sikap Pengadilan”.Edisi Revisi. Jakarta: Siregar Setiawan Manalu Partnership.
Sjahdeni, Sutan Remy. (2010). “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-undang.No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan”. Jakarta: Grafiti.
Sjahdeni, Sutan Remy. (2010). “Hukum Kepailitan: Failisementverodening Juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998”. Jakarta: Grafiti.
Soemitra, Andri. (2019). “Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer”. Jakarta: Prenadamedia Group.
Suadi, Amran. (2017). “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori & Praktek”. Depok: Kencana.
Syahrani, Riduan. (2009). “Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum”. Bandung: Alumni.
Yahanan, Annalisa. (2007). “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Alternatif Penyelesaian Utang Piutang”. Palembang: UNSRI.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. (2002). “Seri Hukum Kepailitan”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zuhriah, Erfaniah. (2014). Peradilan Agama Indonesia.Malang: Setara Press.
Wijaya, G.P. Aji.“Peran Pengurus dalam PKPU dan Perdamaian Serta Pentingnya Pencocokan Tagihan, Mahkamah Agung RI dan Pusat Pengkajian Hukum”.(Jakarta.2004)
Rusli, Hardijan. (1996). “Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya”.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Nugroho, A. Suyudi, E. dan H.S Nurbayanti. (2004). “Analisa Hukum Kepailitan”. Jakarta: Dimensi.
Soeyono dan Siti Ummu Adilah.“Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak”.(Semarang: Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitan Sultan Agaung.2003)
Manik, Edward.“Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Dilengkapi dengan Studi Kasus Kepailitan”.(Bandung: CV. Mandar Maju.2012)
Muljadi, Kartini.”Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan”.Dalam Emmy Yuhassarie.“Undang-undang Kepailitan dan Perkembangannya”.(Jakarta Pusat: Pengkajian Hukum. 2005).
Sentosa Sembiring. (2004). “Hukum Keailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Kepailitan”. Bandung: Nuansa Aulia.
Anton Suyatno, “Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan”
Pasal 225 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Anton Suyatno, “Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan”
Anton Suyatno, “Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan”
Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, “Undang-undang Perseroan Terbatas Indonesia”, (Jakarta: Harvarindo)
Anton Suyatno, “Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan”
Anton Suyatno, “Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan”
Amran Suadi. (2021). “Hukum Kepailitan Syariah (Al-Taflis): Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana.
Al-Qur’an dan Terjemahan, Arab Saudi, Majma’ Al-Malik Fahd: 1443 H.
Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. (2004). “Al-Mulakhash Al-Fiqhy”. Kairo: Daarul Aatsar.
Ismail bin Katsir Al-Quraisy Al-Dimasyqy. (2004). “Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim”. Kairo: Maktabah As-Shofa.
Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, “Al-Mulakhash Al-Fiqhy”,
Hadis riwayat Al-Hakim 58/2, Ad-Daruquthny 230/4, Al-Baihaqy 48/6, Al-‘Uqaily 68/1 dari Hadis Ka’ab bin Malik dari ayahnya, dan berkata Al-Hakim: Hadisnya shohih secara sanad berdasarkan kategori keduanya, dan Imam Az-Zahaby tidak berkomentar atas hadis ini (diam), akan tetapi hadis ini punya jalur riwayat yag banyak dan jalur tersebut “hasan” sehingga menjadi “ghorib”.
Amran Suadi. (2021). “Hukum Kepailitan syariah (Al-Taflis) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana.
Amran Suadi. (2021). “Hukum Kepailitan syariah (Al-Taflis) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana.
Hai’atu Al-Muhasabati Al-Muraja’ati Li Al-Mu’assati Al-Maaliyati Al-Islamiyati, “Al-Mi’yaru Al-Shar’iyyatu, (Bahrain: AAOFI, 1439 H)
Muhammad Sulaiman Al-Usqa. (1998). “Buhutsun Fiqhiyyatun Qadhaya Iqtishadiyyatun Mu’asiratun”. (Quait: Daaru Al-Nafais.
Amran Suadi. (2021). “Hukum Kepailitan syariah (Al-Taflis) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”. Jakarta: Kencana.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). “Kamus Bahasa Indonesia”. Jakarta: Pusat Bahasa.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana Persada Media.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2009). “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”. Jakarta: Rajawali Press.
Abdulkadir Muhammad. (2004). “Hukum dan Penelitian Hukum”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ishaq, (2017). “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi”, Bandung: Alfabeta.
I Made Pasek Diantha, (2016). “Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Jakarta: Kencana.
Peter Mahmud Marzuki, (2014). “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana.
M. Syamsudin. (2007). “Operasionalisasi Penelitian Hukum”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati. (2005). “Argumentasi Hukum”. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Roni Hanitijo Soemitro. (1994). “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publshing.
Zulfadli Barus. (2013). “Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2.
Bachtiar. (2018). “Metode Penelitian Hukum”. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Sumber Lain:
Hermayulis.“Pengadilan Niaga: Eksistensi dan Peranan Pengadilan Niaga Sebagai Pengadilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa Niaga”.Laporan Akhir Penelitian bagi Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. 2002.
Henry Campbell Dictionary, “Black Law Dictionary”, Sixth Edition, (St. Paul Minn: West Publishing co., 1990)
Prasetya, Rudhi.“Likuidasi Sukarela Dalam Hukum Kepailitan”.Makalah Seminar Hukum Kebangkrutan.Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.Jakarta. 1996.
Tumbuan, Frederick B.G.“Ciri-ciri Penundaan Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud dalam Perpu”.Makalah Seminar Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan.(Jakarta: Diselenggarakan Oleh Pusat Pengkajian Hukum.Tanggal 29 April 1998 dan 8 Mei 1998, Jakarta.
Widjajati, Erna.“Penyelesaian Sengketa Kepailitan Menurut Hukum Perbankan Syariah”.Vol. XV.No. 1 Januari 2015.
Pasal 225 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (At-Tas-hilat as-Saqfiyah).
Profil PT Baja Agung, diunduh dari website resmi DITJEN AHU, https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt , Pada tanggal 19 Juli 2022 Pukul. 11:59:29.
Published
2022-12-30
Abstract viewed = 198 times
pdf downloaded = 342 times
How to Cite
FaizahN., & AzzahraD. (2022). Kompetensi Pengadilan Niaga Terhadap Kepailitan Debitor Berdasarkan Wanprestasi Akad Pembiayaan Syariah. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 6(2), 126-139. Retrieved from https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/almizan/article/view/761