TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Syarif Hidayatullah Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33511/almizan.v3n1.41-59

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat terikat oleh berbagai aturan salah satunya adalah aturan tentang kesusilaan. Hukum dan hukuman yang telah ditetapkan Islam itu, semuanya adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat. Dalam tulisan ini pembahasannya dibatasi pada tindak pidana kesusilaan yang berkisar pada perbuatan zina, perkosaan, tuduhan zina, homoseksual, lesbian dan onani. Kajian ini akan mendeskripsikan bagaiman tindak kesusilaan dalam perspektif hukum islam seperti perbuatan zina, perkosaan, tuduhan zina, homoseksual, lesbian dan onani.

Downloads

Published

2019-02-21

How to Cite

TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. (2019). Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 3(1), 41-59. https://doi.org/10.33511/almizan.v3n1.41-59