Wanprestasi dan Akibat Hukum Batalnya Kontrak Prespektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini dengan judul tentang wanprestasi dan akibat hukum batalnya kontrak prespektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan oleh penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library reseach (kepustakaan) karena dikonsepkan menggunakan Fatwa DSN MUI. Makna wanprestasi pada UU perbankan syariah adalah Wanprestasi adalah salah satu pihak yang telah melanggar suatu perjanjian dengan beberapa ketentuan yang telah dilanggar oleh pihak tersebut. Sedangkan akibat hukum batalnya kontrak adalah terdapatnya beberapa syarat tidak terpenuhi sehingga batalnya perjanjian dan tidak dapat dilanjutkan. Dengan hasil penelitian bahwa Fatwa No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) menyebutkan Ganti rugi hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan akibat batalnya hukum pada pasal 1321 KUHPerdata jika tidak adanya kesepakatan yang memiliki kekuatan saat terjadi kekhilafan atau karena paksaan serta penipuan, maka dapat dikatakan dengan cacat kehendak perjanjian.
References
Fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda- nunda Pembiayaan.
Fatwa DSN No. 129/DSN-MUI/VII/2009 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi.
Medahalyusa, J. A., & Busro, A. (2023). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan. Jurnal Notarius, 16(2), 631–647.
Norrahman, R. A. (2023). Pembatalan Kontrak Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. IBRAM LAW REVIEW, 3(3), 292–304.
Nurasikin, A. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari ’ ah : Take Over Pembiayaan Mikro Bank Syari ’ ah. Jurnal Iqtisad, 8(2). https://doi.org/10.31942/iq.v8i2.5674
Nurmantias. (2020). PEMBATALAN KONTRAK SECARA SEPIHAK AKIBAT UNITARY PENYALAHGUNAAN DALAM KONTRAK. Jurnal Gagasan Hukum, 02(02), 159–166.
Satiah, & Amalia, R. A. (2021). Kajian tentang wanprestasi dalam hubungan perjanjian. Jurnal Jatiswara, 36(2), 126–139.
Semmawi, R. (2010). URGENSI AKAD DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM. Jurnal Al-Syir’ah, 8(2), 498–517.
Sharky, Y. N., & Djajaputra, G. (2024). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Tanpa Adanya Jaminan. UNES Law Review, 6(4), 9825–9831.
Sinaga, N. A., & Darwis, N. (n.d.). Wanprestasi Dan Akibat Dalam Pelaksanaan Perjanjian.
Sukananda, S., & Mudiparwanto, W. A. (2020). MENGANDUNG CACAT KEHENDAK BERUPA KESESATAN ATAU KEKHILAFAN ( DWALING ) DI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Justitia Jurnal Hukum, 4(1), 166–183.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Yuan, S. A., & Lie, G. (2024). Wanprestasi dan Akibat Hukumnya Dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan Pangadilan Negri Kupang Nomor 18/PDT.G/2026/PN.KPG). Jurnal JLEB, 2(2), 1117–1125.





