Strategi Menjaga Pertumbuhan Bank Syariah Di Tengah Pandemi Covid-19

  • Syarif Hidayatullah Institut Ilmu Al Quran Jakarta
Keywords: Bank Syariah, Strategi, Covid-19

Abstract

Tulisan ini bermaksud menjelaskan sekilas tentang strategi menjaga pertumbuhan Bank Syariah di Tengah Pandemi Covid-19. Bank Syariah adalah Lembaga Keuangan yang kegiatannya untuk mewujudkan kemaslahatan materi melalui pengumpulan dana dan pengeluarannya yang sesuai dengan syariah. Berhubungan dengan Pandemi Covid-19, Indonesia salah satu dari sejumlah Negara yang terdampak Covid-19 tersebut, termasuk perbankan syariah. Dalam rangka meminimalkan dampak Covid-19, termasuk di sektor industri perbankan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Perbankan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019 menerbitkan POJK No. 11/POJK. 03/2020. Dalam Peraturan tersebut, OJK memerintahkan kepada Bank melakukan merger, konsolidasi, pengambil alihan dan atau integrasi dari membina merger, konsolidasi, akuisisi, atau integrasi. Kebijakan selanjutnya tentang industry perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas selama PSBB (SP 26/DHMS/OJK/IV/2020), OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja. Dampak pandemi covid-19 terhadap trategis perbankan syariah, semua bank syariah menerapkan stimulus ekonomi terkait pembiayaan restrukturisasi untuk nasabah yang terkena dampak pandemi covid-19 berdasarkan POJK No. 11/POJK. 03/2020. Selain itu juga mengembangkan aplikasi digital mobile banking

References

Ahmad, Hasan. (2009). Menimbang Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Bimas Islam.
Amin, A. Riawan. (2009). Menata Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: UIN Press.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Apriliana, Eka Sri. (2020). Upaya Peningkatan Pendapatan Nasional di Tengah Wabah Virus Corona Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Badan Pusat Statistik, “Ekspor April 2020 Mencapai USS 12,19 Miliar dan Impor April 2020 sebesar USS 12,54 Miliar,” accessed May 18 2020.
Bank Indonesia. (2002). Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Data Kunjungan Wisatawan Mancanegara Bulanan Tahun 2020,” kemenpar.go.id, accessed May 18, 2020, http://www.kemenparekraf.go.id/post/data-kunjunganwisatawan-mancanegara-bulanan-tahun-2020.
Djamil, Fathurrahman. “Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Konvensional”. makalah yang disampaikan pada seminar Praktik Ekonomi Syariah dan Penyelesaian Sengketanya dengan Tema “Ekonomi Syariah Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan”, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia pada hari Kamis 5 Juli 2007 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Fathurrahman, Ayief. (2010). Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal al-Mawarid.
Friana, Hendra. “Covid-19 Tekan Perekonomian, Pendapatan Negara Diprediksi Turun 10%,” tirto.id, accessed May 18, 2020, https://tirto.id/covid-19/tekan-perekonomian-pendapatannegara-diprediksi-turun.
Hidayatullah, Syarif. (2017). Praktik Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Gaung Persada Press.
__________________. (2012). Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah. Kontemporer (Mu’amalat Māliyyah Islamiyyah Mu’āsirah). Jakarta: Gramata Publishing.
Id.investing.com, 23 Maret 2020.
Karim, Adiwarman A. (2010). Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Keputusan Dewan Syariah Nasional MUI No. 03 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.
Kholis, Muhammad, Diah Astuti & Rini Febrianti. (2016). Hubungan Antara Pendapatan Nasional dan Investasi di Indonesia (Suatu Kajian Ekonomi Makro dengan Model VAR). Jurnal Organisasi dan Manajemen 12(1).
Kompas.com, April 2020.
Loen, Boy & Sonny Ericson. (2007). Manajemen Aktiva Pasiva Bank Non Devis. Jakarta: PT Grasindo.
Misno, Abdurrahman, et. al. (2020). Covid-19: Wabah, Fitnah dan Hikmah.
Bogor: Pustaka Amma Alamin.
Majalah Ekonomi Syariah, Vol. 9, No. 5, Tahun 2010 M/1431 H.
Nasution, Mustafa Edwin. (2007). Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Ningsih, Mardhiyaturrosita & Muhammad Syarqim Mahfudz. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis Komparatif. Jurnal Ekonomi dan Manajemen.
Porter, Michael E. (1980). Competitive Strategy: Techniques for Analizing Industries & Competitors. New York: The Free Press.
Republika.co.id, Jakarta, diakses Kamis, 23 Juli 2020, http//republika.co.id/berita/gdx76h383/bi-wanti-wanti bank syariah.
Rosyadi, Ibnu Fallah. (2007). Analisis Perbandingan Kinerja Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Berdasarkan Rasio Keuangan: Studi Kasus BMI dan 7 Bank Umum Konvensional. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam.
Sula, Aris Mufti & Muhammad Syakir. (2007). Amanah Bagi Bangsa:
Konsep Sistem Ekonomi Syariah. Jakarta: MES.
Sutedi, Adrian. (2009). Perbankan Syariah, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tempo.co, April 2020.
Abstract viewed = 653 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 320 times
How to Cite
Syarif Hidayatullah. (1). Strategi Menjaga Pertumbuhan Bank Syariah Di Tengah Pandemi Covid-19. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 5(1), 101-124. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.101-124