Analisis penerapan akad wakalah pada produk Pendanaan sukuk tabungan (sbsn) melalui Layanan financial technology syariah

(Studi Kasus PT. Investree Radhika Jaya)

  • Siti Kurnia Primanilisa Institut Ilmu Al Quran Jakarta
  • Rahmatul Fadhil Institut Ilmu Al Quran Jakarta
Keywords: SBSN, Sukuk Tabungan, Wakâlah, Fintech, Investree

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penjualan Sukuk Tabungan di Investree, apakah penjualan Sukuk Tabungan di Investree telah sesuai Peraturan dalam Memorandum Informasi. Kemenkeu, dan apakah penjualan Sukuk

Tabungan di Investree telah sesuai berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 95/DSNMUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah. Adapun Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang mana pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara, sedangkan untuk data sekunder penulis menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori SBSN/sukuk, fintech, dan wakâlah. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya penulis melakukan analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari penelitian mengenai mekanisme penjualan yang berlaku di Investree, penulis menyimpulkan bahwasanya praktik penjualan Sukuk Tabungan di PT Investree Radhika Jaya telah sesuai dengan Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Kemenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah. Analisis yang dilakukan penulis yaitu dengan mengkaji apa yang terjadi di Investree terhadap Memorandum Informasi fatwa dan Kemenkeu. DSN-MUI. Adapun pedoman untuk tersebut yakni Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST-006 tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Fatwa DSN MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah.

References

Afrizal. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Aldila, Nindya. Investree Luncurkan Produk Syariah pertama yang Teregistrai OJK. https://m.bisnis.com/ diakses tanggal 21 Desember 2019.
Alwi, Ahmad Basori. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi
(Fintech) yang Berdasarkan Syariah. Jurnal Al-Qanun,
Vol.21(2).
Basuki, Ferry Hendro dan Hartina Husein. (2018). Analisis SWOT Financial Technology Pada Dunia Perbankan di Kota Ambon (Survei pada Bank di Kota Ambon). Jurnal Manis Universitas Pattimura Ambon, Vol.2 (1).
Darmawanysah, Trisna Taufik dan Yani Aguspriyani. (2019). Implementasi Fintech Syariah Di PT Investree Ditinjau Berdasarkan Fatwa Dsn-Mui No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol.3(2).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Frequently Asked Questions (FAQ) Sukuk Tabungan Seri ST005. Jakarta 6 Agustus 2019.
Direktorat Pembiyaan syariah Kementrian Keuangan RI. (2019). Investasi Hijau Menjaga Bumi. dalam Brosur Kementrian Keuangan RI. Jakarta, 1 November 2019.
Djamil, Fathurrahman. (2013). Penerapan Hukum Perjanjian dalam
Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi
Syariah.
Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2018 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Fatwa DSN-MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakalah.
Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018, Tentang Layanan
Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Gunawan, Imam. (2013). Metode Penelitian Teori dan Praktek. Jakarta: Bumi Aksara.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. (2008). Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Laman resmi Rirektorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, www.djppr.kemenkeu.go.id diakses pada tanggal 1 Juni 2020.
Pemerintah Republik Indonesia. Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Seri ST006 (Green Sukuk Ritel) Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Akad Wakâlah? Jakarta, 1 November 2019.
Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang
Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Berbasis
Teknologi Informasi.
Pramana, I Wayan Bagus. (2014). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technolgy. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.02(04).
Rahayu, Ning. Investree Juga Kantongi Restu OJK dalam Warta Ekonomi. Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.Zuraya, Nida dan Retno Wulandari. Investree Syariah Salurkan Pembiayaan 69 Miliyar, dalam Republika, Rabu, 22 Mei 2019.
Santi, Ernama et. al. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Terhadap Financial Technology. Diponegoro Law Jurnal, Vol.6
(3).
Suhendi, Hendi. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sukandarrumidi. (2012). Metodologi Penelitian (Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Trisnadi dan Shomad, Abdul. (2005). Hukum Perbankan. Surabaya: Luthfansah Media.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Yuliandri Heru Kusumaputra. (2009). Tinjauan Mengenai Penerbitan SBSN Sebagai Instrumen Pembiayaan APBN. Tesis. Universitas Indonesia.
Published
2020-08-27
Abstract viewed = 696 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 510 times
How to Cite
Siti Kurnia Primanilisa, & Rahmatul Fadhil. (2020). Analisis penerapan akad wakalah pada produk Pendanaan sukuk tabungan (sbsn) melalui Layanan financial technology syariah. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 56-79. https://doi.org/10.33511/almizan.v4n2.56-79