HUKUM MELINDUNGI KETURUNAN DAN KEHORMATAN MENURUT ISLAM

  • Huzaemah Tahido Yanggo Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta
Keywords: Keturunan, Kehormatan

Abstract

Agama Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan untuk menyalurkan naluri seksual secara halal dan sah. Dengannya dapat melindungi keturunan dan kehormatan. Melindungi keturunan adalah melestarikannya dan memelihara nasab agar jelas. Begitu pula halnya melindungi kehormatan, dianjurkan mencari pasangan dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Pergaulan bebas antara muda-mudi, seringkali membawa kepada hal-hal  yang tidak dikehendaki yakni terjadinya kehamilan diluar nikah, yang secara sosiologis, menimbulkan aib bagi diri pelakunya dan keluarga. Untuk menghindari masalah-masalah tersebut, Islam telah menetapkan cara untuk melindungi keturunan dan kehormatan yang akan diuraikan dalam tulisan ini

Published
2019-02-20
Abstract viewed = 2094 times
PDF downloaded = 165 times
How to Cite
Huzaemah Tahido Yanggo. (2019). HUKUM MELINDUNGI KETURUNAN DAN KEHORMATAN MENURUT ISLAM. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 3(1), 1-20. https://doi.org/10.33511/almizan.v3n1.1-20